LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, H. Tajudin Tabri, turun langsung ke lingkungan warga untuk memberikan sosialisasi terkait tugas dan wewenang Komisi C DPRD Kota Depok. Kegiatan itu digelar di wilayah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Tajudin menjelaskan secara terbuka peran dan fungsi anggota dewan kepada masyarakat. "Saya koordinator Komisi C dan D. Banyak yang belum tahu apa sih sebenarnya tugas anggota DPRD," kata H. Tajudin, Jumat (27/2/2026) sore.
H. Tajudin Tabri memaparkan, Komisi C memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas. Mulai dari perencanaan pembangunan, infrastruktur, perizinan, tata ruang dan permukiman, hingga sektor perhubungan.
"Komisi C itu membidangi perencanaan, infrastruktur, perizinan, tata ruang, permukiman, perhubungan termasuk trayek angkot, perumahan rakyat atau rumah subsidi, sampai persoalan sampah," jelasnya.
Menurut Tajudin, masyarakat perlu memahami bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, ada mekanisme reses yang menjadi ruang penyampaian aspirasi warga. "Reses itu tempat menyampaikan aspirasi masyarakat. Tapi harus berbentuk proposal pengajuan supaya bisa diproses dan diperjuangkan," tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan kebutuhan di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik. Langkah H. Tajudin mendapat apresiasi dari Ketua RT 04/09 Kelurahan Limo, Marzuki. "Ini bentuk informasi ke masyarakat soal tugas dan fungsi anggota DPRD. Jadi warga jadi lebih paham," ujar Marzuki.
Sosialisasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengenal DPRD saat momentum politik saja, tetapi memahami peran nyata legislatif dalam pembangunan daerah. (HEN)