Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Cirebon Sita 451 Botol Miras Aneka Merek

Petugas Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 8 Februari 2026, 08:19 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras). Dalam razia miras ini, petugas berhasil mengamankan 451 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras berhasil disita mencapai 451 botol berbagai merk dan miras tradisional ciu di Kabupaten Cirebon, pada Jumat (06/02/2026).

Baca juga : Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang

"Kami mengamankan 451 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca juga : Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat untuk Cegah Aksi Kriminalitas

Ia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

Baca juga : Sepak Terjang Samapta Polres Tangkot Terabas Banjir Evakuasi Warga

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal