LampuHijau.co.id - Kecamatan Pinang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang menyosialisasikan terkait administrasi Pertanahan kepada warga. Langkah ini dijalankan agar masyarakat paham soal status serta kepemilikan tanah.
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kamis, 5 Februari 2026. Selain melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hadir juga unsur Polsek, RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, menjelaskan sosialisasi ini, dirinya ingin mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi pertanahan sesuai aturan hukum. Edukasi tersebut juga diarahkan untuk menekan potensi persoalan pertanahan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat paham terkait administrasi pertanahan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Syarifudin.
Baca juga : Sepak Terjang Samapta Polres Tangkot Terabas Banjir Evakuasi Warga
Ia menyebut masih banyak warga yang memegang dokumen tanah lama seperti Girik, Kutipan C, Letter C, dan Verponding. Dokumen tersebut tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan hukum, namun peningkatan status ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dinilai lebih memberikan kepastian.
“Surat tanah lama masih tetap berlaku, namun kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM agar kepemilikannya lebih kuat,” jelasnya.
Menurut Syarifudin, kurangnya pemahaman administrasi sering menjadi pemicu sengketa tanah. Oleh karena itu, sosialisasi ini diposisikan sebagai upaya preventif untuk menekan konflik di kemudian hari.
“Banyak sengketa muncul karena ketidakpahaman administrasi, dan kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut,” katanya.
Sementara itu Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Aji Fitriantoro dari Bagian Pengukuran, memaparkan berbagai jenis sertifikat tanah beserta kekuatan hukumnya.
Ia menguraikan perbedaan SHM, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Sertifikat Wakaf.
“SHM merupakan hak terkuat untuk masyarakat, sedangkan HGB memiliki jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk perumahan atau badan usaha,” ujar Aji Fitriantoro.
Aji juga menekankan bahwa sertifikat bukan satu-satunya jaminan keamanan tanah. Pemilik tetap berkewajiban menjaga batas fisik dan memastikan tanah tidak dibiarkan terbengkalai.
Baca juga : Legislator PKS Desak Wali Kota Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah
“Tanah yang tidak dijaga rawan menimbulkan masalah. Pemilik wajib memelihara batas tanah dan memperbarui sertifikat lama agar terdata dalam sistem digital BPN,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem digital BPN saat ini telah dirancang untuk mencegah penerbitan sertifikat ganda. Validasi data menjadi langkah penting bagi pemilik sertifikat lama agar tanahnya tercatat secara resmi.
“Jika tanah sudah terpetakan di sistem BPN, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat lain di lokasi yang sama,” pungkasnya. (WAH)