LampuHijau.co.id - Bicara soal sampah di Tangsel seakan tak pernah ada habisnya. Beragam isu terus bergulir. Terbaru, warga di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan menuntut ganti rugi Rp21,6 miliar lewat gugatan Class Action.
Ketua RW 14 Muhammad Yusuf kepada wartawan mengatakan selain BSD City selaku pengembang dua birokrat juga masuk daftar gugatan. Mereka dianggap lalai dalam tata kelola sampah.
Penggugat dalam hal ini menyertakan tiga nama tergugat.
Baca juga : Revitalisasi SMPN 20 Tangsel Berlanjut, Warga RW 04 Ingatkan Realisasi Tuntutan
Tergugat I Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Tergugat II Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Bani Khosiyatullah. Tergugat III PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Adapun dalil tuntutan ganti rugi, menurut Yusuf, banyak warganya terjangkit asma akibat setiap hari menghirup aroma busuk sampah. Ia juga memprediksi harga properti hunian maupun omzet industri kuliner anjlok.
Menanggapi gugatan ini, manajemen BSD City lewat siaran persnya menyampaikan empati atas keresahan yang muncul. PT Bumi Serpong Damai menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga sebagai bagian dari hak setiap warga negara Indonesia.
Baca juga : Bangun Pabrik Sabu di Tangerang, 2 Warga Negara Tiongkok Diciduk Bareskrim
"Manajemen BSD City memandang proses ini sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Manajemen BSD City memastikan bahwa TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan pengembang. TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat.
"Sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD. PT BSD tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan baik," tulisnya. (WAH)