Komisi III DPRD Subang Sidak Dugaan Alih Fungsi Lahan Teknis Pertanian

Komisi III DPRD Subang sidak aktivitas pembangunan di atas lahan teknis pertanian berkelanjutan di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (26/01/2026). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 26 Januari 2026, 21:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Subang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan di atas lahan teknis pertanian berkelanjutan di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (26/01/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Subang, Oing Abdul Rahman, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan.

Sebelum turun ke lokasi, seluruh pihak terkait terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Patokbeusi.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemilik lahan, kepala desa setempat, unsur Muspika yang meliputi Camat Patokbeusi, Kapolsek, dan Danramil, Kepala UPT Pertanian, serta jajaran Komisi III DPRD Subang.

Baca juga : Polres Subang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG Ke-2 di Pabuaran

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemilik lahan tidak hadir secara langsung. Pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare tersebut telah dilakukan pemagaran dan pengurugan.

Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti lahan itu akan dibangun untuk peruntukan apa.

Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan, menyampaikan bahwa hasil sidak di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengurugan dan pemagaran lahan.

Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan rencana pembangunan di atas lahan tersebut karena pemilik lahan tidak berada di lokasi.

Baca juga : Sosialisasi Komisi C DPRD Kota Depok, HTJ Uraikan Pentingnya Kegiatan Reses Anggota Dewan

“Kami melihat di lapangan memang sudah terjadi pengurugan dan pemagaran. Ini sudah mengarah pada alih fungsi lahan. Informasinya, pemilik lahan saat ini berada di luar negeri,” ujar Fauzi, dalam rilisnya. 

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya dokumen resmi yang menunjukkan proses perizinan, baik terkait usulan alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan lainnya.

“Belum ada satu pun dokumen yang ditunjukkan, baik izin alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT Pertanian, lahan tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara regulasi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Soklat

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Subang memastikan akan menyampaikan hasil sidak dan rapat tersebut kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Subang, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak eksekutif karena menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” pungkas Fauzi. (rls/mgn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal