LampuHijau.co.id - Sejumlah ulama dan sesepuh masyarakat mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang, Selasa (20/1). Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi soal wacana zonasi khusus hiburan malam yang bebaskan miras dan pelacuran di Kota Tangerang.
Tokoh masyarakat Kota Tangerang Ubay Permana, mengatakan dia datang ke DPRD berangkat dari keresahan warga atas isu yang menyebut adanya rencana pembukaan lokalisasi prostitusi dan pelonggaran Miras.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi atas isu yang berkembang," ujarnya.
Setelah diberi penjelasan oleh pimpinan DPRD, ia lega. Ternyata tidak pernah ada agenda revisi Perda yang mengarah pada pelonggaran aturan.
Bahkan, kata Ubay, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan tidak pernah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengarah pada wacana zonasi hiburan malam yang bebaskan miras dan prostitusi.
"Setelah mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD, kami memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks,” ujar Ubay.
Baca juga : Buat Naikin PAD, Mencuat Wacana Lokalisasi Kedai Miras dan Pelacuran di Kota Tangerang
Menurut Ubay belum ada draf resmi revisi Perda Nomor 7 dan 8 yang diajukan untuk dibahas. “Kalau tidak ada draf, maka tidak ada pembahasan. Ini masih sangat tentatif, bisa lanjut atau tidak,” tegasnya.
Tokoh ulama Kota Tangerang, KH. TB Mahdi Adhiansyah, wajar jika isu tersebut menimbulkan kegelisahan karena Perda Nomor 7 dan 8 merupakan produk hukum hasil perjuangan panjang ulama dan masyarakat untuk menjaga moralitas generasi muda.
“Kami datang atas inisiatif sendiri karena ini menyangkut moral umat. Alhamdulillah sudah dijelaskan ternyata tidak ada lokalisasi dan pelonggaran miras. Justru arahnya pengetatan,” ujarnya. (WAH)
Baca juga : Dor, Kawanan Maling Motor di Kota Tangerang Obral Tembakan!