LampuHijau.co.id - Wacana melokalisasi bisnis hiburan malam muncul dalam Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang 2026. Selain itu, merevisi Perda No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran serta Minuman Beralkohol serta Perda 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengungkap total ada sebanyak 16 yang diusulkan untuk dibahas, namun yang paling krusial yang diajukan Satpol PP Kota Tangerang yakni mengusulkan ada zonasi khusus untuk tempat hiburan malam yang membolehkan penjualan Miras.
"Kita menanti draftnya seperti apa," ujar Rusdi Rabu (14/1/2026) usai menghadiri launching logo HUT ke-33 Kota Tangerang.
Baca juga : Menelisik Adanya Dugaan Mens Rea Dalam Tunjangan DPRD Kota Tangerang
Rusdi mengatakan, wacana lokalisasi tempat hiburan seperti itu sebelumnya pernah mencuat beberapa waktu lalu. Lokasi yang hendak dijadikan zonasi khusus tersebut adalah wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, namun mendapat penolakan keras dari kalangan ulama.
"Nah, sekarang mau dimunculkan lagi. Tapi informasinya mau diuji publik untuk melihat respons masyarakat. Bahkan mau ada FGD nantinya," jelasnya.
Ia mengatakan, alasan pihak eksekutif untuk kembali menghidupkan wacana itu adalah sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor hiburan.
Baca juga : Periksa Kesiapan Operasional, Polda Banten Cek Kendaraan Sabhara di Polres Tangerang
Sebab, selama ini masyarakat yang hendak mencari hiburan cenderung lari ke wilayah Kabupaten Tangerang khususnya Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
"Tapi yang satu hal yang saya tekankan adalah, jangan sampai miras boleh beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan pemukiman. Itu menjadi prinsip yang nggak boleh ditawar," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar wacana zonasi hiburan dikaji secara matang-matang agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai sudah PAD nggak dapet, muncul dampak baru. Karena terus terang di Kota Tangerang di mana sih yang tumbuh pusat hiburannya," jelasnya.
Selain ihwal pembentukan zonasi khusus tempat hiburan, revisi Perda 7 dan 8/2005) diajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang serba digital.
"Dalam perda yang sekarang ini, belum mengatur regulasi ihwal pembelian miras secara online, pun demikian soal pelarangan pelacuran juga sama. Padahal, saat ini aktivitas pelacuran itu hampir sudah tidak ada di pinggir jalan, tapi berpindah transaksinya di online," tandasnya. (WAH)