Tutup Penuh Akses Jl. Prana, Setukpa Polri Semakin Arogan

Rabu, 11 Desember 2019, 11:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pimpinan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri dinilai semakin arogan, karena menutup penuh akses Jl. Prana, Cikole, Kota Sukabumi. Padahal, gugatan class action Jl. Prana oleh warga terhadap Setukpa ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Ironis dan mirisnya lagi, akses keluar masuk mobil di lokasi restoran milik warga di Jl. Prana ditutup penuh oleh pihak Setukpa Polri. Hal itu diungkapkan pemilik restoran/ Rumah Makan Pondok Ibuku, H. Benny Hoesin.

"Karena tadi (kemarin, red) saat sidang gugatan ke-2, lihat saya di pengadilan. Mungkin mereka mengira saya yang jadi provokator warga untuk menggugat Setukpa. Padahal, saya, kan tidak ada dalam obyek gugatan. Dan, saya ini, satu RT dengan rumah-rumah dinas Setukpa Polri. Makanya mereka mau mematok akses Jl. Prana. Berarti, besok (hari ini, red), dia (setukpa) mau tutup akses keluar masuk mobil di restoran saya," ujar Benny, saat dihubungi wartawan, Selasa malam (10/12/2019).

Ia pun menceritakan, pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Benny menerima surat dari Setukpa Polri yang ditandatangani oleh Kepala Setukpa, Brigjen Agus Suryatno.

"Inti suratnya, setukpa akan mematok akses keluar masuk rumah dan tempat usaha kami," tandasnya.

Benny pun heran dan tidak paham mengapa setukpa sangat arogan dan makin semena-mena dengan mematok atau menutup penuh akses keluar masuk mobil menuju tempat usahanya. "Ini sangat tidak kami pahami. Mereka (setukpa) melakukan tidakan semena-mena dan sangat arogan kepada kami yang tidak berdaya ini," cetusnya.

Baca juga : Tutup Akses Jalan Prana, Setukpa Polri Digugat Warga

Lanjut Benny, saat ini pun, ia sekeluarga bingung hendak mengadu ke mana lagi dengan tindakan arogansi yang mengatasnamakan pihak Polri itu. "Semoga dalam kebingungan ini ada pertolongan segera. Waktunya hanya tidak sampai sehari lagi," keluh Benny.

Saat ditanya apakah dirinya akan melakukan perlawanan, Benny mengatakan, yang pasti ia sudah menunjuk kuasa hukum yaitu L. M. Saleh, S. H. untuk menghadapi rencana pematokan penuh tersebut. Ketika dikonfirmasi, Saleh pun membenarkan dirinya dipercaya Benny untuk jadi kuasa hukum.

"Tembok (yang dibuat setukpa untuk menutup akses Jl. Prana di halaman restoran) tersebut dibangun tanggal 24 November 2019. Setelah saya tanya tadi, apakah Pak Haji (Benny) menyampaikan keberatan tidak? Jawabannya diam saja. Menurut saya, harusnya sampaikan keberatan," ungkap Saleh.

Dan, lanjut Saleh, dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ia lihat, kuat dugaan, tembok dibangun di atas lahan tanah kliennya. "Ya di atas lahan milik Pak Haji/Bu Haji (SHM atas nama Bu Hajjah Nani Suryani)," ucapnya.

Nah, sambungnya, upaya paksa untuk membongkar itu adalah melalui gugatan perdata. "Hal ini sudah saya sampaikan ke Pak Haji (Benny). Sedangkan, ada tidaknya pidananya, kita harus melibatkan BPN untuk hal tersebut," urainya.

Sementara itu, Kabag Renmin Setukpa Polri AKBP Helmi saat dikonfirmasi mengenai tudingan warga kepada pihak setukpa yang dinilai arogan dan semena-mena menjawab secara reaktif. "Dari kemarin, kamu gunakan semena-mena. Enggak ditutup semena-mena, mau ditutup semena-mena," ucapnya keras.

Baca juga : Wajib Tahu Ini Jalur Sepeda di Jakarta

Ketika ditanya, mengapa Setukpa tebang pilih hanya menutup yang di restoran? Helmi menjawab agar menunggu hasil sidang. "Tunggu saja hasil sidang. Nanti jelas, semena-mena atau tidak," kilahnya.

Lalu, saat ditanya, mengapa hanya sepihak, tidak menunggu hasil sidang definitif? Helmi pun menjawab dengan emosi. "Bisa baca, kan? Bisa baca, kan? Bisa baca?????," jawab Helmi kesal.

Awak media kembali bertanya pada Helmi, jadi, apakah menurutnya, setukpa tidak arogan dan tidak semena-mena? Ia kembali emosi. "Bisa baca????,"  Tidak sampai di situ, awak media menanyakan keganjilan surat yang dikeluarkan kasetukpa tersebut. "Satu lagi Pak. Surat tembusannya, kok tidak ke atas ke Kalemdiklat, Kapolri. Tapi, kok ke bawah, ya Pak?" tanya awak media dan Helmi pun diam seribu bahasa.

Sebelum kejadian ini, Benny sempat diancam oleh pihak setukpa agar membujuk warga untuk mencabut gugatan class action Jl. Prana. "Ya, betul pihak setukpa mengancam saya untuk membujuk warga mencabut gugatannya. Kalau tidak, akses Jl. Prana akan ditutup semua. Karena, mereka mengira saya yang jadi provokator," kata Benny.

Terpisah, warga pun sebelum sidang ke-2, kemarin melakukan aksi di Jl. Prana. Mereka membentangkan spanduk yang berisi warga meminta agar fungsi Jl. Prana dikembalikan seperti semula untuk kepentingan masyarakat.

"Kami semua rakyat menginginkan Jalan Prana dibuka lagi seperti biasa. Kami pun mengumpulkan koin untuk membeli Jl. Prana dikarenakan akses jalan terdekat itu ya Jl. Prana. Dan, untuk kelanjutan sidang, semua tergugat kami  minta tahun depan bisa hadir," ungkap Ketua RT 07/02, Kel. Cikole, Ujang Rahmat.

Baca juga : Dinas SDA Targetkan Pengerukan Sungai Selesai Pada Akhir Tahun

Di tempat terpisah lainnya, kuasa hukum warga yang melakukan gugatan class action Jl. Prana, Andri Yulis, S. H. mengatakan, pada sidang ke-2, pihak Tergugat I (Presiden tidak hadir. "Tergugat II (Kapolri) hadir. Tergugat III (Kalemdiklat) hadir. Tergugat IV (Kasetukpa) hadir," ungkap Andri.

Selanjutnya, kata Andri, Tergugat V (walikota Sukabumi tidak hadir. "Turut Tergugat I (BPN Kota Sukabumi) hadir. Turut Tergugat II (menteri keuangan) tidak hadir. Turut Tergugat III (gubernur Jawa Barat) tidak hadir," imbuhnya.

Oleh karena para pihak belum lengkap, urai Andri, maka sidang ditunda tanggal 7 Januari 2020. "Dan para pihak yang tidak hadir dipanggil lagi. Pihak yang sudah hadir agar hadir pada tanggal yang sudah ditetapkan. Panggilan itu patutnya tiga kali. Apabila dipanggil lagi masih tidak hadir, maka akan ditinggalkan dan dianggap melepaskan haknya. Dari persidangan tadi, dari pihak tergugat belum ada tanggapan karena masih menunggu lengkapnya para pihak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dituding semena-mena menutup akses Jl. Prana, Cikole, Kota Sukabumi, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian Republik Indonesia(Setukpa Polri) digugat warga. Gugatan class action warga itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Tidak hanya membuat warga menderita, penutupan akses Jl. Prana itu juga merugikan seorang pemilik restoran, H. Benny Hoesin karena halamannya ditembok oleh pihak Setukpa Polri. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal