LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Tangerang mencatat angka Pemohon Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama 2025 mencapai 1.641. Tingginya antusias pemohon pada tahun itu karena pengurusan proses PBG yang singkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menuturkan PBG tahun 2025 yang diterbitkan beragam, namun didominasi hunian.
Baca juga : Sekda Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Hingga Tahun Baru
"Data kami mencatat campuran itu sebanyak 122, Hunian 1.059, Prasarana sebanyak 56, Sosial dan Budaya sebanyak 47, Tempat Ibadah sebanyak 2, dan Usaha sebanyak 356," bebernya.
Sugiharto mengatakan tingginya antusias masyarakat mengurus perizinan hunian berkaitan dengan pelayanan yang singkat yang hanya butuh waktu 10 jam.
Baca juga : Legislator PKS Desak Wali Kota Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah
"Karena kita punya program unggulan itu tadi pelayanan yang singkat, sehingga antusias masyarakat tinggi. Tentunya tetap dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pelayanan 10 Jam Selesai ini untuk memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya ribet dan memberatkan pemohon, karena pihaknya menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.
Baca juga : Kejari Kota Tangerang Tuntaskan 2 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN Selama 2025
“Ini hanya untuk rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Pada intinya Kita terus berinovasi untuk dapat melayani masyarakat Kota Tangerang melalui kemajuan teknologi. Sebab, saat ini teknologi menjadi acuan utama dalam peningkatan pelayanan masyarakat," terang Sugiharto. (WAH)