LampuHijau.co.id - Kecamatan Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang meluncurkan aplikasi untuk melayani warganya mengurus administrasi tanpa perlu ribet bolak balik datang ke kantor kecamatan. Aplikasi layanan ini diberi akronim PEDAS DIKIT.
PEDAS DIKIT Kependekan dari Pelayanan Dasar Digitalisasi Kecamatan Kelapa Dua Terintergrasi.
"Ada sekitar 15 jenis layanan yang bisa diakses secara online mulai dari verifikasi hingga produk jadi,” ujar Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat saat peluncuran aplikasi, Selasa (30/12).
Baca juga : DPR Soroti Kebocoran Data BPJS dan Ketimpangan Layanan Kesehatan Nasional
Pada aplikasi ini tersedia layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), SKPWNI, hingga akta kelahiran dan kematian.
Dadang menekankan aplikasi ini berfungsi hanya sebagai penunjang aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional. Dadang bilang, Aplikasi ini bekerja layaknya front office digital.
"Ini seperti memindahkan meja petugas ke dalam sistem digital. Untuk tahap awal, kami fokus pada layanan yang minim risiko atau yang tidak mengubah data dasar secara drastis,” tambahnya.
Baca juga : Beri Pelatihan Marketing Afiliasi, BAZNAS RI Bantu Warga Rusun jadi Wirausaha Digital
Inisiasi ini, lanjutnya, merupakan pengembangan dari layanan akhir pekan yang sebelumnya rutin dilakukan setelah menyadari banyak warga yang kesulitan mendapatkan izin kerja untuk mengurus administrasi.
Menurut Dadang, dengan PEDAS DIKIT, masyarakat bisa menginput data pada jam-jam tertentu yang telah disimulasikan agar pelayanan tetap optimal.
"Layanan manual di kantor kecamatan tetap tersedia,” ujarnya.
Baca juga : Reses Hari Pertama, Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Masyarakat Cibarola
Sekcam Kelapa Dua Dwi Candra Budiman menambahkan aplikasi ini merupakan konsep pertama di Indonesia untuk pelayanan adminduk yang bisa dilakukan secara non tatap muka (online) di tingkat kecamatan. (WAH)