Kasus Pengembang Properti Nakal, Kuasa Hukum Warga Mahkota Cimanggis Tertawakan Bambang Cs

Minggu, 8 Desember 2019, 16:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kasus yang menimpa puluhan warga perumahan Mahkota Cimanggis kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/12/2019). Sidang tersebut beragendakan tanggapan terlawan atas replik pelawan.

Dalam persidangan, kuasa hukum warga dari Winn Attorney at Law, Erik Graha Pandapotan Sihombing, merasa heran dengan dalil yang dikemukan selama ini oleh terlawan selaku pihak pemilik tanah sebelumnya. "Ada logika yang keliru dari Terlawan Sdr Bambang Cs," kata Erik, dalam sidang yang dipimpin Hakim Forci Nilpa.

Baca juga : Dikomandoi Bintang Tiga, Divisi Humas Segera Ditingkatkan Jadi Badan Humas

Menurut Erik, pihak terlawan meminta pembayaran pajak PPN kepada PT Duta Tunas Mandiri (PT DTM) selaku Turut Terlawan 1. Herannya, pihak terlawan justru meminta sita terhadap aset yang nyatanya sudah dijual kepada para pelawan.

"Terlawan (Bambang cs) menyatakan bahwa transaksi antara para pelawan dengan PT DTM tidak sah. Namun, di sisi lain pajak PPN dari PT DTM malah diminta untuk diserahkan kepada terlawan. Ini menunjukan secara nyata terlawan sesungguhnya mengakui sahnya transaksi jual beli yang terjadi antara PT DTM dengan para pelawan,'' ucap Erik.

Baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Terdakwa Pencaplokan Lahan Dihukum Berat

Untuk diketahui, sedikitnya 22 warga di perumahan Mahkota Cimanggis melayangkan perlawanan dan upaya hukum atas sita eksekusi yang telah dilakukan PN Depok. Belakangan, permohonan itu diajukan oleh Bambang Slamet Riyadi, yang juga dosen Universitas Nasional, serta rekannya, Dudit Dharmawan, Setiawan, dan Arief Rachman.

Bambang Cs dalam proses mediasi sebelumnya di dalam resume yang disampaikan, malah meminta uang damai Rp17, 6 miliar ke warga agar dicabut sita eksekusi yang telah diajukan mereka dengan Nomor 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN/DPK. Alhasil, permintaan itu membuat warga, tercengang.

Baca juga : Tolak People Power, MUI Gelar Multaqo Ulama Agar Kota Cirebon Tetap Damai

Menurut warga, permintaan Rp17, 6 M sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Pasalnya, sita diajukan karena adanya persoalan sengketa PPN yang diminta oleh Bambang Cs kepada PT Duta Tunas Mandiri, selaku developer perumahan.

Bambang Cs pun diketahui kerap kali bermasalah dengan warga setiap mengelola perumahan. Terakhir, dalam hasil penelusuran, Bambang pernah membuat Perumahan Nuansa Permai bermasalah dengan warga perumahan Bukit Cengkeh II, Cimanggis pada tahun 2015, karena dituduh melakukan penutupan saluran air. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal