Polisi Batasi Operasional Truk di Tangerang Selama Libur Nataru, Kalau Bandel Ditindak!

Sejumlah Polisi Berjaga Mengawasi Aktifitas Truk Tambang Selama Libur Nataru. (IST)
Jumat, 26 Desember 2025, 21:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota membatasi operasional truk tambang demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

“Kami imbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Jauhari.

Menurut Jauhari, aturan tersebut dijalankan mengacu pada Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, Korps Lalu Lintas Polri dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.

Baca juga : Hadapi Nataru, Pemkab Tangerang Gelar 1.000 Paket Bahan Pangan Murah

Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 10 titik posko pengamanan di sejumlah wilayah yang rawan dilintasi dump truck.

Pembatasan operasional truk dilakukan, kata Jauhari, mengingat mobilitas masyarakat dipastikan meningkat jelang akhir tahun. Baik di jalan raya maupun akses tol.

Namun demikian, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah. (WAH)

Baca juga : Hindari Laka lantas Saat Liburan Nataru, Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok Dites Urine

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal