LampuHijau.co.id - Setelah lagunya mengudara di beberapa titik lampu merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lomba cover lagu ‘Hati-hati’. Lagu tersebut dinyanyikan oleh Walikota Depok dan sempat bikin pro kontra beberapa waktu lalu karena diputar di lampu merah. Sekarang lomba cover lagu ini juga dipertanyakan oleh masyarakat Depok. Sejauh ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana membenarkan soal adanya lomba cover lagu 'Hati-hati' tersebut. Tujuan adanya lomba, menurutnya adalah dalam rangka sosialisasi tertib lalu lintas. "Iya, kontes musik transportasi yang ke-2. Dalam rangka sosialisasi tiblantas (tertib lalu lintas)," ujar Dadang, Rabu (4/12/2019).
Setiap peserta harus mengaransemen lagu 'Hati-hati' yang merupakan ciptaan Koko Thole dan dinyanyikan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris. "Teknisnya, lagu 'Hati-hati’ bisa diaransemen ulang," ujarnya.
Baca juga : Warga Cibarusah Sangat Butuh Air Bersih
Apakah pemenang lagunya akan diputar di lampu merah juga? Dadang tidak memerinci soal itu. Dia hanya menjelaskan teknis singkat lomba. Sementara itu, contact person lomba, Melani, mengatakan saat ini sudah ada sekitar 20 kelompok yang mendaftar. Pendaftaran akan ditutup Jumat mendatang. "Sudah ada, beberapa juga sudah konfirmasi ke kami. Kurang-lebih 20 grup yang mendaftar. Terakhir hari Jumat,”
Diketahui pemutaran lagu di lampu merah yang digagas oleh Wali Kota M Idris Abdul Somad memang sempat bikin pro kontra. Bukan hanya soal pemutaran lagunya, tapi karena yang menyanyikan adalah Wakilota Depok. Dadang mengatakan lagu diputar di lampu merah bukan untuk mengatasi kemacetan, apalagi mengusir stres warga di kala macet, namun tujuannya mengingatkan agar tertib lalu lintas.
Baca juga : Ini Pesan Wali Kota Cirebon Buat CPNS
Sebab lagu yang dipasang di lampu merah mengandung pesan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Dengan adanya lagu tersebut diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. "Jadi ketika lampu merah menyala, pengendara di situ diberikan peringatan untuk tertib lalu lintas. Ketika tertib lalu lintas maka arus lalin akan mengalir," katanya.
Di samping itu, lagu di lampu merah ini akan menjadi 'kode' bagi para penyeberang jalan. Manakala terdengar lagu tersebut, kendaraan wajib berhenti karena lampu sedang menyala merah. "Kedua sebagai penanda bagi penyeberang jalan. Ketika melalui zebra cross, maka menandakan ketika itu berbunyi lampu merah sedang menyala," sambungnya.(LHTJ)