LampuHijau.co.id - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp22 miliar dari hasil mengungkap kasus impor barang yang dilarang berupa pakaian bekas dari Korea Selatan yang dilakukan dua warga Bali.
Dua warga Bali yang terlibat kasus tersebut yakni ZT dan SB. Mereka beraksi sejak 2021 hingga 2025. Dittipideksus pun berhasil menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi mengatakan dari pengungkapan perkara tersebut berhasil menyita aset puluhan miliar.
Baca juga : Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Impor Pakaian Bekas dengan Omzet Rp669 Miliar
"Total aset dilakukan penyitaan sebesar Rp22 miliar," ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi saat Konferensi Pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).
Penyitaan tersebut meliputi 698 bal pakaian bekas impor diakui kepemilikannya oleh BHR dengan nilai aset Rp3 miliar, dan 72 bal pakaian bekas impir diakui kepemilikannya oleh ZT dengan nilai aset Rp288 juta.
Selain itu, 76 bal pakaian bekas impir dilakui kepemilikannya oleh SB dengan nilai aset Rp300 juta, 7 bus diakui kepemilikannya oleh ZT dengan nilai aset Rp15 miliar, uang dari rekening BCA dan BSI total Rp2.554.220.212.
Baca juga : Kolaborasi Pemerintah Kota-Polri dan Swasta: Kokohkan Kesejahteraan Sosial di Masyarakat
Selanjutnya, satu mobil merek Mitsubishi Pajero dengan plat nomor 1 DK 1195 ACP dengan no mesin 4N15UHN3660, no rangka MK2KRWPNUMJ012835, beseeta STNK atas nama ZT bernilai Rp500 juta.
Aset yang disita lainnya berupa satu mobil Toyota Raize dengan nomor polisi DK 1243 HRP, no mesin 1KRA689488, no rangka MHKAA1BA3NJ046328, beserta STNK atas nama Siti Wahyuni dengan nilai Rp220 juta.
Disita pula dokumen bill of lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, dokumen surat jalan pengiriman Balpres ke Bali, dokumen pembukaan gudang milik ZT dan SB di Bali, serta dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT.
"Atas keberhasilan ini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PPATK dan pihak penyelenggara jasa keuangan terkait. Diharapkan kerja sama ini dapat semakin ditingkatkan pada waktu yang akan datang," harapannya. (MGN)