LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Paramitha Messayu mendorong Wali Kota Tangerang Selatan segera menetapkan status Darurat Sampah. Persoalan sampah di Tangsel disebutkannya telah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa dari kepala daerah.
Secara tegas Paramitha mendesak Wali Kota menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Darurat Sampah sebagai dasar hukum penanganan yang lebih tegas dan terukur.
Menurut dia, regulasi khusus tersebut diperlukan agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan terkoordinasi. “Wali Kota harus mengeluarkan Perwal Darurat Sampah yang memuat langkah-langkah taktis dan terintegrasi dalam penanganan sampah Kota Tangerang Selatan,” kata Paramitha, Senin, (15/12/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memandang persoalan sampah di Tangsel hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang komprehensif. Tumpukan sampah di sejumlah titik dan keluhan warga diungkapkannya terus bermunculan. Hal ini tukasnya, menjadi indikator bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan tidak bisa ditangani dengan cara biasa.
Baca juga : Instruksi Wali Kota Tangerang Sachrudin ke Jajaran Bantu Bencana Sumut-Aceh
"Penetapan status darurat menjadi simbol keseriusan sekaligus instrumen percepatan kebijakan," tegasnya.
Lebih jauh Paramitha menuturkan, masalah sampah tidak bisa direduksi hanya sebagai persoalan bau dan estetika kota. Dampaknya jauh lebih luas dan menyentuh aspek fundamental kehidupan warga.
“Ini bukan sekadar soal bau yang mengganggu, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan martabat Kota Tangerang Selatan sebagai kota modern,” ujarnya.
Paramitha mengaku telah menerima banyak aduan dan masukan dari masyarakat terkait persoalan sampah yang tak kunjung tuntas. Aduan yang datang dari warga di Kecaman Serpong - Setu tersebut menggambarkan kegelisahan warga terhadap kualitas layanan dasar pemerintah kota.
Baca juga : Diskon Akhir Tahun, Bapenda Kota Tangerang Beri Potongan BPHTB 50%
"Kondisi ini mencerminkan adanya jarak antara kebijakan dan realitas di lapangan," ucapnya.
Menurut dia, masyarakat tidak hanya menginginkan solusi sementara, melainkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Warga, kata Paramitha, ingin melihat keberpihakan dan kesungguhan pemerintah daerah dalam mengelola persoalan sampah secara serius dan bertanggung jawab.
“Desakan masyarakat sudah sangat jelas. Mereka menilai persoalan sampah di Tangsel sudah masuk kategori darurat dan harus ditangani dengan langkah yang serius, tegas, dan terukur,” Paramitha mengingatkan.
Ia menambahkan, setelah status darurat ditetapkan, pemerintah kota perlu menyiapkan solusi taktis yang berkelanjutan. Salah satunya melalui desentralisasi pengelolaan sampah berbasis wilayah. “Pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya berorientasi membuang ke TPA. Sampah harus diselesaikan di tingkat wilayah,” ujarnya.
Baca juga : Hadapi Nataru, Polres Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Pusat Ekonomi
Insentif Warga
Pemkot ujar Paramitja juga perlu menyiapkan skema insentif atau reward bagi wilayah yang mampu melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah terbaik. Langkah itu diyakininya akan mendorong perubahan perilaku dan kinerja pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, TPA Cipeucang saat ini ditutup imbas overload karena menyebabkan gunungan sampah yang kemudian longsor ke luar area TPA, bahkan menutup saluran air yang mengarah ke Sungai Cisadane.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menekankan dampak tumpukan sampah tak hanya terkait persoalan lingkungan hidup, tapi juga masalah sosial dan kesehatan. Tak ingin persoalan sampah terulang di kemudian hari, Pilar meminta RKPD 2026-2027 harus memiiliki program penanggulangan masalah sampah.