LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota gelar razia minuman keras (miras) untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pada Kamis (11/12/2025).
Saat razia miras, petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mendatangi warung M di Jalan Raya Kalijaga, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada pukul 17.00 wib. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah ciu.
Baca juga : Selama Angkutan Nataru, KA Cirebon Fakultatif Siap Layani Pelanggan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P mengatakan pada saat razia disita berupa miras jenis ciu sebanyak 30 botol.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Pedagang miras diingatkan untuk tidak kembali jual miras karena bahaya bagi kesehatan dan bisa ganggu kamtibmas.
Baca juga : Jelang Nataru, Polresta Cirebon Gerebek Penyimpanan Miras di Kecamatan Sumber
"Kami berharap dengan razia miras dapat menciptakan wilayah dengan situasi yang aman dan nyaman jelang, saat dan setelah Natal dan Tahun Baru," ucap mantan Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu ini. (MGN)