LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan minuman keras (miras). Penggerebekan ini dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan miras di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Panen Jagung di Desa Kubang
Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan mencapai 240 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek, dan miras tradisional jenis ciu yang disimpan di warung, rumah, garasi dan kandang ayam.
"Kami mengamankan 240 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar, dalam rilisnya.
Baca juga : Stabilisasi Harga Komoditas Jelang Nataru, Pemkot Cirebon Gelar GPM
Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal, sekaligus memberikan efek jera. Kegiatan itu pun merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Razia akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497," katanya. (MGN)