LampuHijau.co.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan tahun anggaran 2022, yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar, memicu desakan agar penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

Ketua Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) Niken Haryanto menegaskan, angka tersebut bukan sekadar perkiraan, melainkan hasil pemeriksaan resmi lembaga audit negara. Menurutnya, lambatnya perkembangan kasus ini sangat merugikan masyarakat, sebab dana APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan disalahgunakan.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar. Itu bukan asumsi, tapi hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini memperluas proses penyelidikan. Jika sebelumnya hanya tujuh orang saksi yang diperiksa, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 29 orang, terdiri dari unsur legislatif hingga eksekutif.
"Informasi terakhir, sudah ada sekitar 29 saksi yang dipanggil. Kami berharap semuanya diperiksa,” kata Niken.
Meluasnya pemeriksaan hingga pejabat eksekutif dinilai sebagai upaya Kejati untuk menelusuri alur kebijakan penganggaran Tuper secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada penerima anggaran.
Nama Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu saat ini, turut menjadi perhatian. Pada 2022, ketika dugaan penyimpangan tuper terjadi, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. PPPI menilai, posisi Syaefudin pada saat itu menempatkannya sebagai pihak yang perlu ikut bertanggung jawab.
Baca juga : Skandal Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Periksa 23 Saksi
“Kalau melihat temuan BPK, jelas ada peran struktural. Seharusnya beliau juga bertanggung jawab,” tegas Niken.
PPPI khawatir, lambatnya penanganan kasus dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau kasus besar seperti ini mandek, masyarakat pasti semakin tidak percaya kepada aparat,” ucapnya.
Menurut PPPI, penyelesaian kasus korupsi besar seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketidakjelasan status hukum para pihak yang diduga terlibat dikhawatirkan membuat masyarakat semakin apatis dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Padahal kontrol publik adalah elemen penting dalam menjaga transparansi pemerintahan daerah.
Baca juga : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal
Niken menegaskan, gerakan PPPI tidak memiliki kepentingan politik tertentu. Mereka bergerak semata-mata untuk kepentingan masyarakat Indramayu dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
"Kami akan terus memantau sampai ada kepastian hukum dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Dengan temuan kerugian negara yang besar dan puluhan saksi yang telah dipanggil, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kejati Jawa Barat. Penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
Apakah Kejati Jabar akan bertindak cepat untuk menjawab kegelisahan publik atau membiarkan kasus ini berlarut dan menjadi preseden buruk? Jawabannya kini sedang dinantikan oleh masyarakat Indramayu. (Mal)