LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo didakwa melakukan korupsi terkait pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung. Pasalnya, pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda, Lampung senilai Rp 205,14 miliar itu akhirnya tidak dapat digunakan.
Perbowo melakukan perbuatan korupsinya secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Asteria Iskandar selaku Dirut.
Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Lampung pada Kamis (13/11/2025). Sidang dilakukan secara bergantian.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 205,14 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak saat membacakan surat dakwaan Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (13/11/2025).
Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/S-469/D6/01/2025 yanggal 20 Juni 2025, atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun 2018–2020.
Jaksa memaparkan, perkara bermula saat PT HK melalui anak usahanya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR) melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda pada 2018 lalu. Padahal pengadaan itu tidak tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) kedua perusahaan pelat merah itu.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 M di Kasus Korupsi PDNS
Pada April 2018, Perbowo yang baru diangkat sebagai Dirut PT HK menggelar rapat direksi. Dia menyampaikan, perusahaan harus punya aset tanah yang berdekatan dengan tol untuk mendukung value capture.
Salah satu direksi menyebut, PT HK tidak bidang usaha dalam kepemilikan aset tanah. Tapi perusahaan punya anak usaha yakni PT HKR yang dapat mengakuisisi dan pengembangan tanah.
"Atas penyampaian tersebut, terdakwa menanggapi supaya disiasati agar PT HK tetap dapat melakukan pengadaan lahan (landbank)," beber jaksa.
Pada Mei 2018, Perbowo mengenalkan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen (almarhum) kepada jajaran direksi PT HK. Perusahaan swasta itu memiliki 16,7 hektare (Ha) tanah beserta izin pertambangan andesit di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Terdakwa mengenalkan Iskandar sebagai temannya.
Perbowo juga menyampaikan, agar ke depannya dapat dilakukan kerja sama penambangan antara PT HK dengan PT STJ untuk mendukung value capture.
Sepanjang 2018–2020, PT HK melakukan pengadaan lahan secara bertahap. Sumber dananya berasal dari modal PT HK dan penyertaan modal kepada PT HKR.
Baca juga : Jaksa Bongkar Modus Kredit Fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta, Rugikan Negara Rp 299 M
Dalam pengadaan lahan di Bakauheni tahap 1, PT HK menggelontorkan uang sejumlah Rp 75,19 miliar kepada PT STJ untuk membeli tanah seluas 16,7 Ha. Nilai itu termasuk kandungan batu andesit senilai Rp 450 ribu per meter persegi (m2).
Berikutnya, pengadaan lahan Bakauheni tahap 2 untuk tanah seluas 85.365 m2 yang ditawarkan PT STJ dengan harga Rp 23,9 miliar.
Lalu pengadaan lahan Bakauheni tahap 3, untuk beberapa bidang tanah. Rinciannya, lahan seluas 77.445 m2 seharga Rp 21,7 miliar, lahan seluas 26.628 m2 seharga Rp 2,3 miliar, dan 6.809 m2 seharga Rp 1,9 miliar. Sehingga PT HK total membayar Rp 30,8 miliar.
Kemudian ada lagi pengadaan lahan di Bakauheni tahap 4 untuk tanah seluas 72.619 m2 dengan harga yang dibayarkan sebesar Rp 32 miliar.
Selanjutnya, pengadaan lahan di Kalianda tahap 1 untuk tanah seluas 85.572 m2. Lahan tersebut dibayar PT HK senilai Rp 10,4 miliar. Pengadaan lahan di Kalianda tahap 2 untuk tanah seluas 134.952 m2, PT HK membayar sebesar Rp 16,4 miliar. Dan pengadaan lahan di Kalianda tahap 3 untuk tanah seluas 366.794 m2, PT HK membayarnya dengan harga Rp 44,6 miliar.
Kata jaksa, dalam setiap pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda tersebut selalu melalui PT STJ sebagai perantara. Dan PT HK dan HKR seluruhnya telah membayar sebesar Rp 205,14 miliar kepada PT STJ.
Baca juga : Beli Lahan Kemahalan, Eks Direktur Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 348 M
Menurut jaksa, pengadaan lahan tersebut dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Lebih dari itu, lahan yang telah dibayarkan kepada PT STJ tidak dapat dimiliki secara fisik maupun secara yuridis. Akibatnya, lahan yang telah dibeli pun tidak dapat memberikan manfaat sama sekali.
"Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda," beber jaksa.
Potensinya berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot, dan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua.
Atas perbuatannya, Perbowo dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Mal)