LampuHijau.co.id - Aliansi Wartawan Subang (AWAS) kembali mengingatkan masyarakat dan instansi mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalisme.
AWAS menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik harus dilaporkan atau diselesaikan melalui Dewan Pers.
Ketua AWAS, Warlan, menjelaskan bahwa adanya Lex Spesialis (hukum khusus), yaitu Undang-Undang Pers, menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga utama yang berwenang menyelesaikan sengketa pers yang menyangkut pelanggaran etika jurnalistik.
Baca juga : Dugaan Penggelapan Royalti, Kreator Animasi Dilaporkan Ke Polisi
"Untuk produk jurnalisme, [sengketa] harus dilaporkan ke Dewan Pers. Karena ada hukum khusus, yaitu UU Pers, jadi untuk sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," tegas Warlan di Subang.
Warlan juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara pelanggaran etika jurnalistik dan tindak pidana. Jika suatu laporan dianggap melanggar etika jurnalistik atau memerlukan hak jawab/koreksi, maka langkah yang tepat adalah mengajukan aduan ke Dewan Pers.
Namun, Warlan menekankan bahwa aturan ini memiliki pengecualian tegas, yaitu ketika tindakan wartawan sudah masuk ranah pidana.
Baca juga : Prabowo di PBB: Tegaskan Politik Bebas Aktif, Serukan Solusi Dua Negara untuk Palestina
"Wartawan bisa dilaporkan ke polisi jika kasusnya pidana, yakni pemerasan," jelasnya.
Dengan demikian, jika masyarakat menghadapi tindakan pemerasan atau kriminalitas lain yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan, pelaporan harus segera ditujukan kepada pihak Kepolisian tanpa harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai jalur hukum yang harus ditempuh saat berhadapan dengan kerja atau oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Baca juga : MPR Gandeng Wartawan Parlemen, Lomba Jurnalistik Jadi Ruang Perkuat Kolaborasi
Pernyataan AWAS ini diharapkan dapat mencegah upaya kriminalisasi pers yang kerap terjadi dengan menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan penindakan terhadap oknum yang melanggar hukum pidana. (rls)