Sepasang Kekasih Tersangka Pembuang Bayi Nikah di Polres Ciamis

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hidayatullah saat menghadiri pernikahan sepasang kekasih yang merupakan tersangka kasus pembuangan bayi perempuan di Ruangan Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (5/11/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 5 Nopember 2025, 20:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Ciamis Polda Jabar memfasilitasi pernikahan sepasang kekasih yang merupakan tersangka kasus pembuang bayi perempuan di Ruangan Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, pada Rabu (5/11/2025).

Sepasang kekasih tersebut adalah ARR dan NPW. Keduanya melakukan pembuangan bayi perempuan di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Proses pernikahan diwarnai dengan tangis haru dari mempelai dan orang tua mempelai yang turut hadir. Mempelai wanita tak kuasa menahan tangis ketika minta ayahnya untuk menikahkannya dengan lelaki pilihannya.

Keduanya mengucapkan janji pernikahan, memberikan mas kawin sebesar Rp 3 juta, mencium kening dan tangan, hingga foto bersama sambil menunjukkan buku nikah. Keduanya lalu sungkem ke orang tuanya.

Baca juga : Edarkan OKT di Wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon

Pernikahan tersebut diakhiri dengan ucapan selamat dari tamu yang hadir kepada kedua mempelai serta keluarganya, dan dilanjutkan dengan makan-makan yang diiringi dengan musik khas Sunda Sabilulungan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hidayatullah mengaku tergerak untuk memfasilitasi pernikahan keduanya, dengan tujuan hubungan mereka menjadi sah di mata agama Islam dan negara.

"Bayi yang dilahirkan dalam keadaan suci oleh seorang ibu. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anaknya," ungkapnya.

Pihaknya bersyukur keluarga menikahkan ARR dan NPW. Kini, keduanya telah sah pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan.

Baca juga : Periksa Kesiapan Operasional, Polda Banten Cek Kendaraan Sabhara di Polres Tangerang

Setelah prosesi akad, pasangan tersebut tidak langsung menjalani masa bulan madu, tapi harus tetap di Rutan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, kata AKBP Hidayatullah, Polres Ciamis akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Ia berharap agar keduanya mendapatkan keputusan terbaik.

"Insyaallah mudah-mudahan yang terbaik bagi keduanya. Mudah-mudahan ada kebaikan dan mukjizat dari pengadilan untuk memaafkan kesalahan mereka," tuturnya.

Sementara itu, ARR mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ciamis yang telah memfasilitasi supaya bisa menikah dengan kekasihnya yang juga ibu dari anaknya.

Baca juga : Bupati Subang Dukung Pembangunan Simpang Susun KM 115+800 Tol Cipali

Mereka pun berjanji ketika proses hukum ini selesai akan menjaga dan merawat anaknya dengan baik. "Kami sangat menyesal, ke depan kami akan jaga dan merawat anak kami tersebut," pungkasnya. ***

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal