LampuHijau.co.id - PT. Tirta Investama selaku perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua diminta pakai kendaraan berukuran kecil atau truk engkel saat pengangkutan agar masyarakat tidak dirugikan dan operasional tetap jalan.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang, bukan untuk melahirkan persoalan.
Baca juga : Ketua DPRD Subang Minta Truk Ekspedisi Aqua Patuhi Jam Oprasional Kendaraan Barang
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik. Pemerintah daerah mengambil kebijakan, tidak berdasar kepentingan pribadi dan politik.
"Saya tidak ada niatan menghalangi rezeki bapak ibu," terangnya saat menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II Pemda Subang, Rabu (05/11/2025).
Baca juga : Pemkab Subang Dukung Pemerintah Pusat Mewujudkan Swasembada Pangan
Kang Rey, sapaannya berupaya beri alternatif solusi agar kebijakan dapat terkonsolidasi dengan baik, khususnya menyelesaikan persolan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Makanya, pihaknya pun menyarankan ekspedisi Aqua untuk menggunakan kendaraan berukuran kecil, sehingga mobilitas distribusi tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Dongkrak Penerimaan Daerah, Bapenda Subang Kejar Perusahaan Nunggak Pajak
"Satu truk tronton besar diganti kendaraan kecil (engkel) dan dibebaskan untuk beroperasi. Karena bapak ibu, hampir 90 dari 100 % aduan masuk ke saya rata - rata tentang kendaraan besar," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Pihak ekspedisi mau tidak mau, maksimal 2 januari 2026 ekepedisi harus mau mengganti kendaraannya," pungkasnya. (MGN)