Ketua DPRD Subang Minta Truk Ekspedisi Aqua Patuhi Jam Oprasional Kendaraan Barang

Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman saat menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II Pemda Subang, Rabu (05/11/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 5 Nopember 2025, 18:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang meminta kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua untuk mematuhi aturan angkutan barang dan jam operasional.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang AMDK.

Baca juga : Ketua IDI Subang Apresiasi Pemuda Pancasila Jaga Kesehatan Masyarakat dengan Melestarikan Lingkungan

Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, menyampaikan bahwa kekayaan alam Kabupaten Subang telah memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

"Kekayaan Subang dapat berkontribusi untuk kehidupan negara," ucapnya saat menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II Pemda Subang, Rabu (05/11/2025).

Baca juga : P3DW Subang Raup Rp 60 Miliar Lebih Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

Ia menekankan kepada para perusaahan ekpedisi, agar mengikuti semua peraturan yang ada, dan meyakinkan bahwa dirinya akan bersama para pekerja untuk meperjuangkan kebaikan bersama.

Dirinya juga menegaskan adanya peraturan tersebut akan memberikan implikasi, baik untuk masyarakat, pekerja, juga perusahaan yang ada di kabupaten Subang.

Baca juga : Puluhan Anak Subang Antusias Ikuti Khitanan Massal Dahana

"Dengan adanya pemberlakuan Perbup itu, saya sepakat, mereka (masyarakat) merasa nyaman," ucap politisi Partai Golkar ini.

Mengakhiri tanggapnnya, Victor mengajak koperatif kepada serikat pekerja Aqua Grup "Tolong dari serikat pun bantu kami dari Pemda untuk menekan ke Aqua untuk segera merealisasikan," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal