Dalam Kurun 10 Bulan, P3DW Subang Bukukan Realisasi PKB Rp 89,76 Miliar

Masyarakat bayar PKB di Kantor P3DW/Samsat Subang, Rabu (05/11/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 5 Nopember 2025, 13:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Subang membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp 89,976 miliar.

Penerimaan PKB tersebut setara dengan 78,62 persen dari target tahunan sebesar Rp 114,442 miliar. Sementata itu, untuk Opsen PKB yang diterima oleh Kabupaten Subang mencapai Rp 58,9 miliar.

Hal ini dampak positif dari program pemutihan pajak yang digelar selama 6 bulan dengan turunnya angka Kendaraan menunggak pajak sebesar 20 persen dan gencarnya Samsat Subang melakukan Operasi pemeriksaan PKB serta penelusuran pada penunggak pajak.

Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan saat ini gencar-gencarnya melakukan penagihan door to door ke wajib pajak yang tidak daftar ulang juga ke wajib pajak jatuh tempo tapi belum membayar.

"Penelusuran kita lakukan juga ke perusahaan yang mempunyai mobil operasional perusahaan," ujarnya dalam keterangan di Samsat Subang, Jawa Barat, pada Rabu 5 November 2025.

Potensi kendaraan roda dua dan roda empat bulan November ini sebanyak 465.907. Dari jumlah tersebut sebanyak 166.041 kendaraan aktif yang tidak taat pajak.

Baca juga : Tahun 2025, Bupati Subang Anggarkan Rp 250 Miliar untuk Perbaiki Jalan

"Untuk kendaraan yang jatuh tempo di bulan November ini berjumlah 50 ribuan. Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) mencapai 107 ribu kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” katanya.

Lebih lanjut, Lovita menjelaskan P3DW Subang selalu berupaya meningkatkan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, juga menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti infrastruktur dan layanan publik lainnya.

“Dengan gerakan door to door ini selain menagih wajib pajak terhadap untuk kendaraan yang dimilikinya juga mensosialisasikan manfaat pajak kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban saja. Mengapa demikian?, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya. Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat Opsen yang real time diterima oleh Pemkab Subang sebagai dana bagi hasil untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” pungkas Lovita. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal