Bupati Subang Tekan Kerja Sama dengan Kejari Terkait Penegakan Hukum Restoratif

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jabar dengan Pemprov Jabar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 4 Nopember 2025, 19:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat, termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Perjanjian ini mengatur pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dalam laporannya, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang adaptif dan progresif, terutama dalam konteks pidana sosial.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Teken Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota atas dukungan nyata terhadap pembaharuan sistem hukum nasional.

“Komitmen dan dukungan nyata Pemprov Jawa Barat serta seluruh pemerintah daerah menjadi wujud nyata reformasi hukum nasional yang humanis, berorientasi pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menyambut baik kerja sama ini yang menurutnya merupakan cita-cita lama agar penyelesaian tindak pidana ringan dapat dilakukan di tengah masyarakat melalui pendekatan sosial.

“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Subang Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 4 Kepala Puskesmas

Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tengah berupaya menekan angka kejahatan dengan membuka posko pengaduan di beberapa wilayah, karena sebagian besar tindak pidana ringan berakar pada belum terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

“Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat untuk menekan agar kejahatan tidak terjadi,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Jabar akan memperbanyak program padat karya, dengan melibatkan masyarakat menjalani pidana kerja sosial.

“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial yang hari ini dikerjasamakan,” tegasnya.

Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

Adapun Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan restoratif berbasis nilai-nilai lokal.

“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, yaitu cara penegakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal