LampuHijau.co.id - Jika berpikir bahwa di dalam sistem Pemerintahan Daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif itu bisa menganggarkan sesuatu sesuai keinginan maka itu salah besar.
Sesungguhnya, tidak ada satupun nomenklatur belanja daerah yang tidak didasari oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Regulasi dasarnya yaitu Peraturan Undang Undang Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundangan lainya yang menjadi dasar terbitnya nomenklatur belanja daerah itu, sampai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa (SSHBJ) dan Standar Satuan Harga Belanja (SSHB).
Selain itu, juga harus mengacu pada Perwal No.89 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
Kemudian ada Perwal Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
Lalu, Perwal Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diterbitkan pada bulan Februari 2025
Serta, Perwal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Belanja serta Perwal No. 42 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun 2025
Jika peraturan dan perundang-undangan dijalankan secara beradab dan bermartabat maka dugaan penyimpangan anggaran khususnya di Kota Tangerang nyaris tidak ada. Karena ilmu tertinggi itu adab.
Tapi jika sebaliknya, maka dugaan penyalahgunaan wewenang itu besar terjadi di Pemkot Kota Tangerang.
Baca juga : Mandek, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Tangerang Didorong ke KPK dan Kejagung
Sebagai contoh misalnya, jika ada nomenklatur belanja Honorarium Narasumber pasti didasari peraturan yang membolehkan pemberian honorarium untuk narasumber. Besarannya juga diatur dalam Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional (SSHR) dan turunannya untuk standarisasi per tahun anggarannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Dan muaranya standar satuan harga tersebut ditetapkan dalam Perkada tentang SSHB dan SSHBJ.
Kenapa Standarisasi Satuan Harga begitu penting? Karena amanat PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 51 menyatakan bahwa Belanja Daerah harus berpedoman kepada Standar Satuan Harga Regional, Analisis Standar Biaya, dan atau Analisis Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peaturan perundang-undangan. Analisis Standar Biaya, dan atau Analisis Standar Teknis yang berpedoman kepada SSHR dan turunannya itu kemudian harus ditetapkan dalam Perkada.
Secara teknis, Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebuah sistem daring resmi yang dikelola untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan pembangunan di daerah. Jadi saat para pegawai merencanakan penganggaran suatu kegiatan, besaran anggarannya secara sistemik harus sesuai dengan satuan harga yang ada pada SSHBJ dan SSHB.
Bagaimana kalau misalnya barang atau jasa dan belanja yang hendak dianggarkan belum ada di SSHBJ dan SSHB? Ya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya harus mengajukan terlebih dahulu barang / jasa / belanja tersebut untuk dimasukan dalam SSHBJ dan atau SSHB. Secara sistemik mereka tidak akan bisa menganggarkan sesuatu yang belum ada di SSHBJ dan atau SSHB.
Untuk diketahui, bahwa pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Belanja, tidak ada besaran harga sewa rumah. Disitu yang tertera hanya luasan tanah dan bangunan untuk rumah dinas kepala daerah/wakil kepala daerah/Pejabat Eselon II. Selain itu, satuan harga sewa kendaraan untuk kepala daerah/wakil kepala daerah/Pejabat Eselon II ditetapkan sebesar Rp.13.950.000 per bulan.
Lho, kalau begitu kok bisa perencanaan pada Sekretariat DPRD menginput RKA / DPA dalam SIPD terkait dengan tunjangan perumahan sebesar 49 juta untuk ketua, 45 juta untuk Wakil Ketua dan 42,5 juta untuk anggota ? Dan kok bisa juga tunjangan Transportasi diinput 29 juta untuk ketua, 28.7 juta untuk wakil ketua dan 28,5 juta untuk anggota??? SSB yang mana yang dijadikan rujukan oleh perencanaan DPRD itu???
Atau mungkin memang ada Perwal yang menetapkan SSHB khusus untuk DPRD? Yang sifatnya sangat rahasia karena tidak dipublish dan tidak pernah kita dengar keberadaannya.
Kalau ada peraturan yang disembunyikan dari publik, berarti pihak eksekutif dan legislatif Kota Tangerang secara tidak langsung sudah mengakui bahwa peraturan itu bermasalah karena satuan harganya tidak didasari oleh survei harga setempat dan jauh melebihi standar SSHB berdasarkan Perwal No 9 Th. 2025.
Selain itu Perwal Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diterbitkan pada bulan Februari 2025, dimana APBD tahun 2025 sudah berjalan.
Tadinya saya pikir mereka belum mencairkan tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran sesuai Perwal 14 Tahun 2025. Mereka, masih mencairkan sesuai dengan besaran berdasar Perwal 89 Tahun 2023, karena saat APBD 2025 ditetapkan yang berlaku kan Perwal nomor 89 tahun 2023. Seharusnya, tunjangan perumahan dan transportasi berdasar Perwal 14 Tahun 2025 baru dapat dianggarkan pada APBD perubahan Tahun 2025.
Pencairan selisih antara yang sudah diterima dengan besaran berdasar Perwal 14 tahun 2025 tersebut dapat dirapel setelah APBD Perubahan 2025 berjalan.
Tapi saya mendapat informasi bahwa ternyata tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran sesuai Perwal 14 Tahun 2025 tersebut sudah dicairkan sejak bulan Maret tahun 2025; Ini sangat mengganggu logika masyarakat yang tahu prosesi penyusunan APBD.
Untuk menghilangkan rasa penasaran, saya membuka Perwal No.42 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024.
Dan ternyata di APBD 2025 yang ditetapkan Desember 2024, besaran tunjangan perumahan dan transportasi sudah sesuai, bahkan lebih besar dari total besaran tunjangan perumahan dan transportasi berdasar Perwal 14 tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025.
Lalu bagaimana bisa mereka menganggarkan di tahun 2024 dengan besaran yang baru ditetapkan di Februari 2025???
Seharusnya, penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transfortasi untuk tahun 2025 di tahun 2024 mengacu kepada Perwal No. 89 tahun 2023, karena yang berlaku saat itu s.d. Januari 2025 adalah Perwal No.89 Th.2023.
Total besaran tunjangan perumahan berdasar Perwal 89 Tahun 2023 setahun adalah Rp. 19.209.000.000 (19,2 milyar).
Tetapi yang dianggarkan pada APBD 2025 total besaran tunjangan perumahan setahunnya sebesar Rp. 25.675.200.000 (25,6 milyar). Angka 25,6 milyar tersebut sepertinya merujuk pada besaran anggaran tunjangan perumahan untuk setahun berdasar Perwal No 14 Tahun 2025.
Besaran tunjangan transportasi untuk tahun 2025 di tahun 2024 juga seharusnya mengacu pada Perwal No.89 tahun 2023. Total besaran tunjangan transportasi berdasar Perwal 89 Tahun 2023 setahun adalah Rp.10.827.000.000 (10,8 milyar). Tetapi yang dianggarkan pada APBD tahun 2025 total besaran tunjangan transportasi setahunnya sebesar Rp. 17.277.000.000 (17,2 milyar). Angka itu pun merujuk pada pada besaran tunjangan transportasi setahun berdasar Perwal 14 Th. 2025.
Hal ini terus terang sangat menghina logika kita. Mungkin mereka beranggapan kalau masyarakat Kota Tangerang itu bodoh dan tidak mengerti apa-apa soal keuangan daerah. Ini menghina logika para cendekiawan, akademisi, dan komponen Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tangerang.
Dua hal di atas, soal standarisasi satuan harga dan penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut seharusnya sudah dapat menjadi bukti awal adanya mens rea (“niat jahat” atau “pikiran bersalah”) pada kasus tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Penggunaan standar satuan harga sewa rumah dan sewa kendaraan yang tidak mengacu kepada Perwal No 9 tahun 2025 tentang SSHB adalah bentuk niat jahat.
Penyusunan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD 2025 ditahun 2024 yang tidak berdasar pada peraturan yang berlaku saat itu, adalah bentuk niat jahat atau cacat hukum.
Contoh dua poin itu di atas cukup untuk menjadi bukti awal adanya niat jahat untuk mensiasati penganggaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD agar sesuai dengan selera legislatif.
Jadi, bukan karena ketidaktahuan atas peraturan perundang undangan, melainkan memang ada niat jahat yang dilaksanakan secara sistematik melibatkan eksekutif dan legislative Kota Tangerang (Abuse Of Power/Korporasi/Persekongkolan jahat/KKN).
Lalu di sisi lain berkaitan dengan Pemerintah Kota Tangerang yang menegaskan tidak ada dasar hukum klaim pembayaran Rp17 Miliar tentu tidak beradab dan tidak bermartabat serta tidak berahlakul karimah.