KAI Daop 3 Cirebon Teken Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kajari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H saat teken kerja sama, Kamis (16/10/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 16 Oktober 2025, 19:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - KAI Daop 3 Cirebon gelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, guna optimalisasi penanganan permasalahan hukum di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.

Penandatanganan dilakukan Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H, Kamis (16/10/2025).

Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan penanganan hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara.

Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

“Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini dapat menjadi arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum yang ada di Daop 3 Cirebon, khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” jelas Arie.

Persoalan hukum yang sering dihadapi oleh KAI Daop 3 Cirebon berkaitan dengan pengelolaan aset, seperti penyerobotan atau penggunaan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui kerja sama ini, KAI bersama Kejaksaan Negeri akan bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengamanan aset negara yang berada di bawah kewenangan KAI,” ujar Arie.

Baca juga : Selama Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka

Pihaknya mengapresiasi dukungan dari Kejari Majalengka terhadap KAI. "Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin dan memberikan dampak positif tidak hanya bagi KAI, tetapi juga bagi masyarakat,” tutup Arie.

Sementara itu, Wawan Kustiawan, S.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KAI kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi KAI maupun Kejari. Sebagai pengacara negara kami dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah termasuk BUMN,” jelas Wawan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal