LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
PKS ditandatangani Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Kegiatannya di Ruang Rapat Bupati II, Kabupaten Subang, pada Rabu (15/10/2025).
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pertukaran data, serta optimalisasi pendapatan melalui pajak pusat dan daerah.
Baca juga : Wakil Bupati Subang Pimpin Aksi Kebersihan Lingkungan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen implementasi dari seluruh pihak.
“Perjanjian kerja sama ini bukan sebatas tanda tangan PKS semata, tetapi implementasinya harus dikuatkan dan ditingkatkan,” tegas Askolani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kerja sama tripartit ini menjadi langkah strategis dalam mempererat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS
“PKS tripartit ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem pertukaran data dan meningkatkan kepatuhan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal nasional.
“Semoga sinergi tripartit ini dapat mendorong pertukaran data dan informasi yang lebih optimal dengan tujuan akhir meningkatkan kepatuhan untuk mendorong peningkatan pajak bersama menuju Indonesia Emas,” tambahnya. (rls/MGN)