LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan operasi minuman keras (miras) dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pada Selasa malam (14/10/2025).
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang melaksanakan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Operasi ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota menekan peredaran miras dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Tegalwangi Edarkan OKT di Jamblang
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan operasi miras malam itu dilaksanakan secara serentak di beberapa lokasi rawan, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin edar resmi. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari sebuah warung milik N.
Warung milik N berlokasi di pinggir Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis Ciu serta Kawa-Kawa berwarna ungu dan hijau yang disimpan di dalam warung untuk dijual kepada masyarakat.
Baca juga : Selama Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka
Seluruh barang bukti minuman keras dengan berbagai merek dan jenis tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan dan penyitaan. Sementara pemilik warung diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, operasi semacam ini merupakan langkah preventif yang bertujuan menekan angka gangguan kamtibmas, khususnya yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. Sebab, banyak tindak kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas bermula dari pengaruh alkohol.
“Peredaran minuman keras tanpa izin ini sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan, terutama di wilayah perkotaan pada malam hari. Oleh karena itu, kami terus melakukan operasi rutin agar masyarakat merasa lebih aman dan lingkungan tetap kondusif,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon dan Pemkab Tanam Jagung di Lahan 404 Ha
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Presisi Polri yang menekankan pada pendekatan humanis dan upaya pencegahan. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan mengingatkan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Mari bersama-sama kita ciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Kota Cirebon,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (MGN)