LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi, KR (25 tahun), JU (30 tahun) dan DP (26 tahun).
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Senin (6/10/2025).
Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Kades Ciawigajah
Ketiganya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti di antaranya, 2644 butir Trihex, 617 butir Tramadol, 3 handphone, sepeda motor, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 16,6 juta, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah menangkap ketiganya.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Bekuk Pengangguran Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Keras
Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan ketiganya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.
Pihaknya memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Polres Subang Ringkus 3 Pengamen Jalanan Keroyok Lansia Hingga Tewas
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MGN)