LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot, setiap Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Baca juga : Sachrudin Ajak Tokoh Budaya dan Agama Hingga Insan Media Rawat Keberagaman
“Setiap Jumat, mulai hari ini, para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin usai mengikuti Bike to Work menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat pagi (3/10/25).
Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota H. Maryono dan Sekda Kota Tangerang H. Herman Suwarman mengawali gerakan ini dengan bersepeda bersama sekaligus meninjau sejumlah fasilitas publik serta kondisi lingkungan sekitar.
Baca juga : Hardiknas, Pemkot Tangerang Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis
“Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tegas Sachrudin.
Melalui kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ASN, Pemkot Tangerang berharap ASN menjadi teladan gerakan ramah lingkungan sekaligus mendorong masyarakat luas untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan ramah lingkungan.
Baca juga : Daop 3 Cirebon Kerahkan 641 Petugas Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
“Ayo, setiap Jumat kita ke kantor tanpa kendaraan bermotor pribadi. Gunakan transportasi umum atau sepeda, karena langkah kecil ini akan berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tutup Sachrudin. (WAH)