Pangkas Birokrasi Ribet, Sachrudin Ingin Izin PBG Lebih Ringkas

Wali Kota Tangerang Menggelar Rapat Internal dengan Jajaran OPD. (WAH)
Rabu, 1 Oktober 2025, 21:13 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta OPD yang melayani perizinan memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga semakin mudah, cepat, dan transparan. Langkah ini menindaklanjuti sejumlah masukan dari masyarakat terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 

Hal tersebut disampaikan Sachrudin saat memimpin rapat internal bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan, Sekretaris Daerah Herman Suwarman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan, Rabu (01/10/2025).

Dalam arahannya, Sachrudin, mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas.

Baca juga : Walau Aman dari Kericuhan, Sachrudin Ingatkan Warga Kota Tangerang Tetap Waspada

“Kita ingin proses PBG dapat selesai dengan lebih cepat dan jelas. Kalau memang ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar bisa menyiapkan dokumen sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Sachrudin, juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyederhanakan birokrasi serta memangkas hambatan yang tidak diperlukan.

“PBG ini kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai justru mempersulit. Kita harus memperkuat integrasi antar dinas, sehingga seluruh tahapan, mulai dari input data hingga keluarnya izin benar-benar bisa diakses lewat sistem pelayanan satu pintu. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sekaligus meminimalisir potensi praktik yang tidak semestinya,” jelasnya.

Baca juga : Hari Pramuka, Sachrudin Dapat Tanda Penghargaan Lencana Melati Dari Buwas

Selain itu, Pemkot Tangerang juga akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan berusaha, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat bisa mengurus PBG dengan lebih nyaman, efisien, dan tetap sesuai aturan. Dengan langkah percepatan ini, kami berharap indeks kemudahan berusaha di Kota Tangerang semakin meningkat dan warga mendapat kepastian hukum dalam pembangunan maupun renovasi bangunan,” tutup Sachrudin. (WAH)

 

Baca juga : Pabrik Oli Palsu Marak Beroperasi di Kota Tangerang, Warga Resah!

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal