LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mencatat terdapat 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang. Dari sebanyak itu, baru tiga SPPG miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes mengatakan SPPG sebagai tempat produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya mengantongi SLHS, tapi nyatanya masih ada belum miliki SLHS.
"Dari data yang ada di Kabupaten Subang terdapat 44 SPPG, tapi baru 3 SPPG yang sudah mengantongi SLHS," ucap Kadinkes Subang kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (25/09/2025).
Baca juga : Bukti Kedewasaan, Demo di Kabupaten Subang Santun dan Tertib
SLHS sangat penting karena memastikan kalau makanan yang diolah sudah sesuai prosedur dan terjamin sehat. Karena, Dinkes Subang akan cek SPPG, peralatan dan proses pengolahan bahan pangan di SPPG tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengajak SPPG yang belum kantongi SLHS untuk segera mengajukan SLHS melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau aplikasi DPMPTSP Kabupaten Subang.
Selanjutnya melengkapi data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, tim Dinkes Subang meverifikasi administrasi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) lapangan serta uji laboratorium terhadap sampel.
Baca juga : Wamendag RI Bersama Bupati Subang Tinjau MBG di SDN Rawabadak
"Dinkes Subang pun akan memberikan pelatihan kepada pegawai yang melakukan pengolahan pangan di SPPG, supaya mereka paham tata cara mengolah pangan yang baik, benar, bersih dan sehat," ujarnya.
Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah SLHS diterbitkan melalui sistem OSS, yang menunjukkan pengakuan negara terhadap tempat pengelolaan pangan (TPP) yang memenuhi standar kesehatan.
"Jadi bagi SPPG yang belum mengantongi SLSH segera mengajukan SLHS supaya bisa memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan," pungkas Ketua IDI Cabang Kabupaten Subang tersebut. (MGN)