Komisi III DPRD Subang Desak Dishub Tindak Tegas Kendaraan Proyek Langgar Tonase

Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 22 September 2025, 14:21 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Subang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat dalam menangani maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan proyek, khususnya yang melebihi kapasitas muatan.

Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan, mengungkapkan bahwa di lapangan banyak kendaraan yang membawa tanah merah di jalur Purwadadi – Sukamandi tidak mematuhi aturan.

Kondisi ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, termasuk insiden dump truk terguling yang mengakibatkan kemacetan panjang.

“Beberapa kali kecelakaan itu terjadi bersamaan dengan jam keluarnya karyawan pabrik. Akibatnya lalu lintas semakin semrawut dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Fauzi Ridwan, Senin (22/9/2025).

Baca juga : Bupati Subang Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Satlinmas

Politisi yang terpilih dari dapil Subang 4 ini (Patokbeusi, Ciasem dan Blanakan) menambahkan, sejauh ini dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya pelanggaran kendaraan bertonase besar tersebut.

Warga mengaku resah karena selain rawan kecelakaan, jalan juga cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Banyak warga yang datang langsung mengadu dan menyampaikan keluhannya kepada saya. Mereka merasa terganggu dan khawatir keselamatannya saat melintas,” ungkap Anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut regulasi, ketentuan tentang muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Gen Z Subang Gelar Doa Bersama untuk Bali dan Kedamaian Indonesia

Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan:

Jalan kelas I dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 10 ton.

Jalan kelas II dan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton.

Selain itu, pengawasan lebih lanjut dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga : Lapas Subang Kebakaran, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa!

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada aparat terkait untuk melakukan penimbangan kendaraan bermotor dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Sementara itu, aspek teknis jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi jalan sesuai daya dukung dan kapasitas beban yang dapat dilalui.

“Jika aturan ini diabaikan, maka kerusakan jalan semakin parah dan keselamatan pengguna jalan terancam. Oleh karena itu Dishub jangan tinggal diam,” tambah dewan muda asal Desa Rancabango ini.

Komisi III DPRD Subang berjanji akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak lagi dirugikan akibat kelalaian pengawasan terhadap kendaraan proyek yang melebihi tonase. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal