LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menagih pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap 35 perusahaan.
Kasi Datun Kejari Subang Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H mengatakan selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan pemanggilan para pengusaha.
"Kita melakukan pemanggilan, 24 pengusaha datang dan siap membayar. 11 pengusaha lain akan kita panggil lagi," ucapnya di kantornya, pada Kamis (18/09/2025).
Baca juga : Bupati Subang Bakal Bangun Rumah Sakit di Sukasari
Ia menyebut target TGR yang harus dilunasi sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. TGR yang harus dibayarkan pengusaha semenjak tahun 2021 hingga 2024.
Menurutnya, kesadaran para pengusaha mutlak diperlukan dalam membayar TGR. Hal tersebut penting untuk pemulihan keuangan negara dan kas daerah Kabupaten Subang.
Jika para pengusaha ini tak memenuhi tanggungjawab, Gilang tak memungkiri akan membawa ke ranah gugatan perdata dan pidana.
Baca juga : Orasi Simpatik Warga, Tenabang Memanggil untuk Jaga Jakarta
"Bisa saja kita gugatan perdata, bahkan pidana. Bisa berbarengan itu. Langkah ini jadi shock therapy agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Subang, Rona Meiransyah, mengapresasi peran Kejaksaan Negeri Subang. Menurutnya, ini hal ini membantu pihak PUPR Subang.
"Apa yang dilakukan oleh Kejari Subang membantu kita. Luar biasa, kita sangat mengapreasi," ucapnya. (MGN)