LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, TWD (22) di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (16/9/2025) kira-kira pukul 16.45 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H mengatakan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Baca juga : Edarkan 3 Jenis Narkotika, Pemuda Gegesik Ditangkap Polres Cirebon Kota
Barang bukti tersebut di antaranya 2 paket sabu yang beratnya mencapai 15,62 gram, 5 paket sabu seberat 3,43 gram, handphone, timbangan digital, sepeda lipat, dan lainnya.
Petugas pun langsung mengamankan TWD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka TWD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Baca juga : Edarkan Sabu di Tempat Futsal, Dua Pemuda Pegambiran Diringkus Polres Cirebon Kota
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (17/9/2025).
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Pengedar dan Pemasok OKT Diringkus Polresta Cirebon di Astanajapura
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (MGN)