LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar, SD (40) dan DH (37).
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (12/9/2025) kira-kira pukul 20.30 WIB.
Dari keduanya disita barang bukti 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya.
Baca juga : Pengedar dan Pemasok OKT Diringkus Polresta Cirebon di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, SH membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT, dan beroperasi secara bersama-sama," ujarnya.
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Tanam Jagung di Sumurkondang
Pihaknya memastikan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan di wilayahnya. Dipastikan setiap laporan diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujarnya. (MGN)