LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin dan pemasoknya.
Keduanya adalah JS (28 tahun), dan MI (37 tahun) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 11 September 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut.
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Tanam Jagung di Sumurkondang
Pada mulanya polisi amankan pengedar OKT, JS. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS mengaku dapat OKT dari MI, sehingga langsung ditangkap tidak lama kemudian.
Dari tangan JS, petugas menyita barang bukti berupa 88 butir Trihex, 88 butir Tramadol, uang tunai Rp 210 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan handphone.
Sedangkan batang bukti yang disita dari MI diantaranya 265 butir Tramadol, 158 butir Trihex, uang tunai Rp 350 ribu, dan handphone.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Asal Greged Diringkus Polresta Cirebon
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Jagasatru Diciduk Polres Cirebon Kota di Mundu
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)