LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap polisi saat di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Jagasatru Diciduk Polres Cirebon Kota di Mundu
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Di antaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga : Edarkan Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polres Cirebon Kota di Desa Kedungdawa
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)