Edarkan OKT, Pemuda Jagasatru Diciduk Polres Cirebon Kota di Mundu

JS diamankan di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Minggu (7/9/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 8 September 2025, 18:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali bongkar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini di sebuah rumah di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut menangkap JS (28 tahun), warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Baca juga : Edarkan Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polres Cirebon Kota di Desa Kedungdawa

Dari tempat JS, petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam 100 butir, pil Tramadol 590 butir, pil Trihexyphenidyl 400 butir, serta pil Dextro 1.000 butir.

Selain ribuan butir OKT, mereka juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung warna biru. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 2.090 butir. Jumlah tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan dampak negatif jika beredar di masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Sikat Jaringan Sabu di Sunyaragi, Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pengedarnya

JS berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota.

Tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal