LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Cirebon terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kali ini, Pemkab Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1 A, Kabupaten Cirebon. Kedua instansi tersebut kerja sama pelayanan three in one (3 In 1), berupa akta cerai, e-KTP dan e-KK. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor PA Sumber Kelas 1A, Jumat (15/11/2019).
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyampaikan, Pemkab Cirebon mengapresiasi kerja sama pelayanan three in one antara PA dan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. "Penduduk yang mengajukan perceraian mendapat kepastian status hukum perkawinan berupa akta cerai berikut dapat e-KTP dan e-KK dengan status baru," katanya.
Baca juga : Nyobain Sensasi Bakso Aci Akang, Nikita Mirzani: Rasanya Gurih dan Enak
Setelah kerja sama dengan PA, lanjut Imron, Disdukcapil agar melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) supaya hasil dari putusan di PA langsung diketahui Kemenag.
"Saya ingin seluruh dinas berinovasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik. Semoga kerja sama ini memberi nilai tambah dan kebaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," harapannya.
Ketua PA Sumber Kelas 1A Osin Moh Muhsin mengatakan, kerja sama dengan Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan bagi pencari keadilan setelah perkara selesai. "Ketika perkara selesai, pencari keadilan menerima akta cerai. Dengan kerja sama ini, pencari keadilan masing-masing akan dapat juga e-KTP dan e-KK baru," katanya.
Baca juga : Pantesan Ayam Warga Kebon Melati Sering Hilang, Kayaknya Gegara Ular Sanca Ini
Kerja sama ini, menurutnya baru pertama dan bisa dicontoh PA lainnya. "Kabupaten Cirebon yang pertama kerja sama Pengadilan Agama dengan Disdukcapil dalam program three in one," tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon Mohammad Syafrudin mengatakan, ajuan kerja sama dinasnya dengan PA direspon sangat cepat dan didukung pimpinan. Sebab, katanya sangat membantu masyarakat.
"Biasanya setelah diputus di Pengadilan Agama, malas mengurus e-KTP dan e-KK," katanya.
Baca juga : Selama Masa Libur Idul Fitri, Pembangkit Cirebon Power Unit 1 Tetap Beroperasi
Namun, begitu akan menikah kembali, di e-KTP dan e-KK statusnya kawin yang akhirnya bermasalah. Jika e-KTP dan e-KK tidak diubah, tentu membuka ruang melakukan kejahatan dan tidak ada kepastian tentang status perkawinan.
"Dengan kerja sama ini, penduduk yang mencari keadilan dapat akta cerai, juga e-KTP dan e-KK baru, sehingga ada kepastian status perkawinan," tegasnya. (MGN/ADV)