LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kali ini menangkap EBP (32) di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatam Subang, Kabupaten Subang, Rabu (27/8/2025).
Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Ganja di Sumber dan Harjamukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO.
Baca juga : Kapolsek Patokbeusi Polres Subang Pimpin Tanam Jagung Hibrida di Desa Rancamulya
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (MGN)