Sikat Jaringan Sabu di Sunyaragi, Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pengedarnya

Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P bersama anggotanya saat menangkap HS dan NH di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (25/8/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 26 Agustus 2025, 17:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) jam 16.00 WIB.

Dari pengungkapan peredaran narkotika di sebuah rumah ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap HS (42), warga setempat dan NH (36), warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba berupa 29 paket sabu dengan berat total 20,9 gram. Selain itu, menyita berbagai alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, dan alat pendukung lain.

Baca juga : Optimalkan Penanganan Permasalahan Hukum, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Subang

Barang bukti lain yang disita Satresnarkoba Polres Cirebon Kota antara lain sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru bernopol E 5119 XX, empat unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka

Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau lokasi hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar OKT di Wilayah Talun dan Ciledug

Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan dengan melengkapi administrasi dan pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor polisi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal