Dishub Subang Turunkan Personel Pantau Mobilisasi Kendaraan Angkutan Barang

Dishub Subang bersama Satlantas Polres Subang saat menertibkan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Subang. FOTO: DOKUMENTASI/LAMPU HIJAU
Selasa, 26 Agustus 2025, 12:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Subang. Salah satunya dengan menempatkan puluhan personil di setiap pos penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Lalulintas Dishub Subang Djamaludin menjelaskan bahwa langkah penyekatan ini diambil untuk memonitor mobilisasi pergerakan kendaraan besar sumbu dua atau lebih, dalam mentaati perbup nomer 21 tahun 2025 yang berlakukan di Kabupaten Subang.

“Sesuai dengan peraturan bupati nomer 21 tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan besar, kami menindaklanjuti dengan gencar melakukan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan berat sejak bulan juni lalu hingga saat ini. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak,” jelas Djamal, Minggu (24/8/2025).

Baca juga : Raih Peringkat 1, Personel Polrestro Tangerang Kota Sukses Bawa Indonesia Cetak Prestasi di Kejuaraan Dunia Taekwondo di Malaysia

Djamal mengungkapkan bahwa, Dishub telah menerapkan langkah-langkah konkret untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satu upaya nyata adalah melaksanakan sosialisasi, penyekatan kendaraan berat yang masih mencoba melintas di waktu yang telah di tetapkan Perbup.

“Di akhir pekan ini, pagi mulai pukul 06.00-13.00 Wib dan sore pukul 14.00-21.00 Wib, petugas kami sudah standby di lapangan. Kami lakukan penyekatan dan pemberhentian sementara kendaraan sampai waktunya yang telah di atur dalam Perbup nomer 21 tahun 2025,” imbuhnya.

Adapun penyekatan itu sendiri kata Djamal, disebar di beberapa titik lokasi seperti di pos wilayah selatan lingkar Jalancagak dengan anggota 6 personil, Pos Tanjungwangi 3 personil, Wisma Karya 2 personil, Cadika 3 personil, Cilameri 4 personil, Gambarsari Pagaden 3 personil, Pertigaan Pandawa Pasar Pamanukan 2 personil, Pasir Bungur Purwadadi 4 personil, Sasak John 3 personil.

Baca juga : Bupati Subang Minta BBWS Citarum Normalisasi Saluran Sekunder

"Anggota yang bertugas hari ini di pos penyekatan berjumlah 30 personil di bawah pimpinan 2 Danru," terangnya.

"Kami berharap para sopir truk ini jangan bandel, kami tak segan-segan untuk menindak tegas jika peraturan yang telah dituangkan dalam Perbup terus dilanggar oleh para sopir kendaraan besar bersumbu 2 dan 3," sambungnya.

Selain itu, pendekatan persuasif dan humanis juga dilakukan. “Kami berupaya memberikan edukasi dengan cara yang santun dan informatif. Alhamdulillah, pendekatan ini cukup efektif. Sebagian besar pengemudi truk mematuhi aturan karena memahami bahwa ini untuk keselamatan bersama dan demi kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Subang Takziah ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Truk Pengangkut Tanah Merah

Ke depan, diharapkan seluruh pengemudi kendaraan berat yang masih belum mematuhi aturan ini dapat segera menyesuaikan. Dengan begitu, masyarakat pengguna jalan bisa merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di jalan raya.

“Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, baik dengan kepolisian, maupun dengan para perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang menggunakan kendaraan besar. Harapan kami, Kabupaten Subang menjadi kawasan yang lebih tertib lalu lintas, aman bagi seluruh pengguna jalan, dan minim kecelakaan,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal