DIduga Korupsi Dana Pokir Rp 125 M di Bone, Andi Islamuddin 3X Mangkir Panggilan Kejati

Foto: Gedung Kejati Sumsel (IST)
Senin, 25 Agustus 2025, 17:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dugaan korupsi atas dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp 125 miliar kembali menjadi sorotan publik. Drs. Andi Islamuddin, yang menjabat Sekretaris Daerah Bone pada tahun 2023 dan pernah menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Bone selama lebih dari satu tahun, tercatat telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pemanggilan terakhir kepada Andi Islamuddin dilayangkan melalui surat bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dengan jadwal kehadiran pada 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Kejaksaan Negeri Bone. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum hadir dan belum memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.

Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan

Menurut keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan pemeriksaan formal. Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini dimintai klarifikasi terkait perkembangan kasus Pokir DPRD Bone, termasuk Andi Islamuddin.

“Yang bersangkutan sudah pernah diundang, namun belum pernah hadir. Berhalangannya mungkin karena sakit atau alasan lain. Hari ini jadwal pemeriksaan dijadwal ulang,” jelas Soetarmi.

Baca juga : Dugaan Korupsi Hibah Dana APBD Kota Depok Tahun 2020 Senilai 15 Miliar, 11 Panwascam Dipanggil Kejari

Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024, yang mengungkap beberapa penyimpangan: belanja natura Sekretariat Daerah sebesar Rp 734,7 miliar tanpa dasar hukum, kelebihan pembayaran proyek jalan hingga menyebabkan kerugian negara, serta dana hibah KONI Bone sebesar Rp 139 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, terdapat indikasi praktik pemungutan “fee” proyek sebesar 20%, yang ditengarai menyebabkan kerugian daerah hingga Rp 125 miliar, sekaligus menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diatur sebelumnya sehingga kontraktor hanya “menandatangani”.

Baca juga : Diduga Korupsi Mega Proyek Makassar New Port, Gubernur Nurdin Abdullah Dilaporkan ke KPK

Lebih lanjut, Rumah Curhat Masyarakat (RCM) telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025. Dalam laporannya, RCM menyoroti antara lain penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone senilai Rp 5 miliar oleh Plt. Kepala BKAD, yang dialihkan ke rekening pribadi; penyimpangan dana hibah KONI sebesar Rp 6,6 miliar yang tidak masuk ke kas daerah; serta adanya proyek fiktif dan praktik fee sebesar 20–30% yang diduga melibatkan oknum DPRD.

Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan mengecam tindakan Andi Islamuddin yang dinilai melecehkan proses hukum setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Mereka mendesak agar Kejati Sulsel mengambil langkah hukum yang tegas. “Mangkir tiga kali oleh seorang Sekda adalah pelecehan terhadap hukum. Kejati harus bertindak,” tegas salah satu pegiat antikorupsi RCM. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal