HUT Kejaksaan RI, Maryono Tekankan Kolaborasi

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan. (WAH)
Senin, 25 Agustus 2025, 13:18 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menyampaikan kolaborasi pemerintah kota Tangerang dengan kejaksaan sebagai bagian penting dalam menjaga arah pembangunan. 

Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat membuka Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dalam menyambut HUT Kejaksaan RI, Senin (25/08/2025).

“Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” tegas Maryono.

Baca juga : Jelang HUT ke-80 RI, Polresta Cirebon Sita Ribuan Botol Miras

Maryono, juga menekankan, kejaksaan selama ini telah menjadi mitra penting Pemkot Tangerang. Sejak lebih dari satu dekade, kejaksaan tidak hanya memberikan konsultasi dan opini hukum, tetapi juga pendampingan langsung pada sejumlah proyek dan program strategis. Menurutnya, peran tersebut membuat pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih aman, terkawal, dan memiliki legitimasi yang kuat.

“Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.

Seminar yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, diharapkan memberi manfaat luas bagi para pemangku kepentingan. Maryono, menilai, pembahasan mengenai Deferred Prosecution Agreement (Penangguhan Penuntutan) sangat penting, mengingat semakin kompleksnya tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang.

Baca juga : Dua Dekade Aktif dan Responsif, Maryono Puji Eksistensi LPM Kota Tangerang

“Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (WAH)

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal