LampuHijau.co.id - Penembakan oleh INA di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11/2019) Jam 23.00 WIB disebut tidak disengaja. Sebab, tujuannya ingin melerai keributan massal. Penegasan ini disampaikan kuasa hukum INA, yang terdiri dari Dadan Taufik Diarson Lubis, Kristiwanto dan Gunawan, ketika jumpa pers di sebuah rumah makan di Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2019).
Mereka menjelaskan, sebelum kejadian kliennya itu berada dalam perjalanan dari Bandung menuju Majalengka. Waktu itu, INA hendak pulang setelah liburan di Bandung. Kemudian, INA mendapatkan kabar adanya penyerangan dari sekelompok orang ke kediamannya di Cijati, Kabupaten Majalengka.
Guna menghindari bentrok fisik di kediamannya, INA meminta agar massa dibawa Panji beralih ke tempat lain. Begitu tiba di Majalengka, massa kedua kubu antara pendukung Panji dan pendukung IAN sudah terlibat adu jotos.
Baca juga : Camat Menteng Usulkan Pemasangan CCTV di Lokasi Rawan Tawuran
"Guna melerai keributan yang lebih besar, klien kami terpaksa mengeluarkan senpinya dan menembakannya ke atas sebagai bentuk peringatan," jelas Kristiwanto.
Namun, saat itu Panji berusaha merebutnya hingga akhirnya mengenai tangannya. Senpi dipegang INA, itu resmi dikeluarkan Mabes Polri yang peruntukannya membela diri.
"Senpi itu diperoleh melalui prosedur yang benar dimulai dari pendaftaran dan test sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Baca juga : Pemkab Cirebon Ajak 25 Wartawan Kunker ke Malang
Kemudian, keributan terjadi murni hutang piutang. Utang piutang yang dimaksud adalah antara PT Laskar Makmur Sadaya dengan Panji Pamungkasandi dalam mengurusi perizinan ke Pertamina. Hal itu sesuai dengan surat perjanjian pembangunan proyek SPBU Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU atas nama PT Laskar Makmur Sadaya, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang pimpinanya Danil Rezal Prilian bukan kliennya. Dan ini pun hanya dipinjam perusahaan oleh HW melalui AS.
"Jadi ini berkaitan dengan pembuatan SPBU dan itu tidak ada kaitannya dengan hutang piutang dengan klien kami saudara INA," jelasnya.
Perlu diketahui INA merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Majalengka, dengan jabatan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka. "Jadi kami tegaskan kembali kalau insiden itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan Pemkab Majalengka," tegasnya.
Baca juga : Dinas SDA Targetkan Pengerukan Sungai Selesai Pada Akhir Tahun
Selain menjabat Kabag Ekbang, INA juga Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.
Wakil Kepala Polres Majalengka Kompol Hidayatullah, sebelumnya, menyampaikan kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Sebab, katanya, Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan minta keterangan sejumlah saksi. (MGN)