LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko EKO Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan ATS yang meninggal dunia akibat luka tusukan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Panguragan Ditangkap Polresta Cirebon
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap BS alias ARAB alias DOM di wilayah Kota Bekasi.
"Polisi berhasil menangkap tersangka BS alias ARAB alias DOM dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," ucapnya didampingi PJU Polres Subang di Mapolres Subang, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket kulit warna hitam, dan satu buah celana jeans warna biru.
Baca juga : 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Pasar Inpres Pagaden Subang Diringkus Polisi
Barang bukti lainnya, satu bilah pisau warna silver panjang 34 cm atau alat yang digunakan untuk menusuk korban, dan satu sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam.
Kapolres Subang menjelaskan, tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk dada kanan korban menggunakan pisau hingga mengenai paru-paru dan jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari Sdri. LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada Sdri. LM,” ujar Kapolres Subang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana Pembunuhan dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakar agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana," ujarnya. (MGN)