Edarkan OKT, Pemuda Panguragan Ditangkap Polresta Cirebon

SD berikut barang buktinya. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 22 Agustus 2025, 08:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon tangkap SD (30 tahun) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi.

SD yang berasal dari Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tersebut ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB.

Baca juga : “NIK: Nama Ini Korban”, Perlawanan Digital Lewat Sastra Korban Kebocoran Data

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari SD. Di antaranya, 47 butir Tramadol, 70 butir Trihex, uang tunai Rp 360 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, tas selempang, handphone dan lainnya.

Baca juga : Simpan Ganja Siap Edar, Pemuda Pabedilan Diringkus Polresta Cirebon

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga : BAZNAS Kirim 50 Truk Bantuan Pangan untuk Warga Palestina

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal