LampuHijau.co.id - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP meminta perusahaan angkutan barang bertanggungjawab terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang membuat Heni Rohaeni (51) meninggal dunia.
Heni Rohaeni meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dengan dump truck di sekitar flyover Cilameri, Jalan Raya Sembung Pagaden - Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (18/08/2025) malam.
Malam itu, Heni Rohaeni hendak jemput anaknya, anggota Paskibraka Kabupaten Subang Rafi Maulana Yusup (17 tahun) usai bertugas sebagai pengibar bendera pusaka di Alun-alun Kabupaten Subang.
Baca juga : “NIK: Nama Ini Korban”, Perlawanan Digital Lewat Sastra Korban Kebocoran Data
Bupati Subang meminta perusahaan yang bersangkutan bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban, khususnya kepada Rafi yang tengah membawa nama baik Subang sebagai anggota Paskibraka.
“Saya minta semuanya ditanggung oleh perusahaan,” ucap Reynaldy saat takziah ke rumah duka almarhumah Heni Rohaeni di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa (19/08/2025).
Bupati Subang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang.
Baca juga : Kapolres Subang Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Kapolsek Binong
"Ini terjadi hari Senin, truk besar tidak boleh lewat sebelum jam sembilan malam. Inikan perusahaan yang bandel, nakal, tidak mengindahkan peraturan," ujarnya.
Makanya, Kang Rey, sapaan akrabnya sangat menyayangkan musibah serupa yang terus berulang akibat pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang. "Taati aturan saya, taati Perbup saya," ucapnya.
Untuk itu, Kang Rey menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. "Ini jadi pembelajaran untuk semua perusahaan di Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)